SEKILASINDONEWS.COM – Sosok yang diduga berada di balik aktivitas pertambangan timah tanpa izin (PETI) dengan metode ekstrem “lubang tikus” di Dusun Air Banten (Telek), Desa Pasir Putih, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan, mulai terungkap. Aktivitas tambang bawah tanah yang disebut menggali hingga kedalaman sekitar 29 meter itu diduga dikelola oleh seorang warga setempat bernama Iin.
Saat dikonfirmasi mengenai dugaan pengelolaan tambang tersebut, termasuk terkait legalitas operasional dan aspek keselamatan kerja, Iin memilih tidak memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan media ini tidak mendapat jawaban hingga berita diterbitkan.
Sikap bungkam tersebut memberikan tanggapan yang ditunjukkan Iin memperkuat spekulasi publik bahwa aktivitas tambang ilegal berisiko tinggi tersebut seolah-olah “kebal hukum” dan terkesan tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum (APH) setempat.
Sebelumnya, media ini memberitakan bahwa aktivitas pertambangan timah tanpa izin menggunakan metode lubang tikus diduga masih berlangsung di Dusun Air Banten (Telek), Simpang Pengarem, Desa Pasir Putih, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, tambang bawah tanah tersebut diduga dikelola oleh warga berinisial IN dan berada di kawasan yang disebut masuk dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Aktivitas itu juga diduga telah berlangsung selama berbulan-bulan.
“Tambang ini sudah berjalan cukup lama. Dari awal penggalian terowongan sampai sekarang sudah menghasilkan banyak batu terak pasir timah yang kemudian dijual secara rutin. Pekerjanya sekitar enam orang dan semuanya warga sekitar,” ujar narasumber kepada media ini, Selasa (4/8/2026).














