pemkotpangkalpinang Ucapan Hari Natal Pemkab Basel
Hukum dan KriminalKab. Bangka Selatan

Tilep Dana Desa, 3 Kades di Bangka Selatan Kembalikan Uang Rp 247 Juta ke Polres Basel

×

Tilep Dana Desa, 3 Kades di Bangka Selatan Kembalikan Uang Rp 247 Juta ke Polres Basel

Sebarkan artikel ini

Sekilasindonews.com|Bangka Selatan – Sebanyak tiga orang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bangka Selatan mengembalikan uang dari hasil penyimpangan pembelanjaan dana desa (DD) kepada pihak Tindak Pidana Korupsi Polres Bangka Selatan (Basel). Ketiga kades tersebut adalah, Kades Serdang, Kades Rias dan Kades Fajar Indah.

Pengembalian uang hasil temuan yang dilakukan tiga kepala desa tersebut berlangsung di Mapolres Bangka Selatan pada konferensi pers, Rabu (13/12) kemarin sore.

Wakapolres Bangka Selatan, Kompol Hary Kartono mengatakan berdasarkan hasil investigasi, ketiga kepala desa tersebut membelanjakan uang negara melebihi atau melampaui dengan anggaran yang ditetapkan.

“Pada 2023 unit Tipikor Polres Basel mendapatkan informasi bahwa Pemerintah Desa Rias ada melakukan kelebihan pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) BPD Desa Rias, lalu unit Tipikor Polres Basel melakukan koordinasi dan joint investigasi dengan APIP Inspektorat Bangka Selatan. Pada saat dilakukan investigasi, ditemukan kerugian pada negara sebesar Rp 74.700.000,” kata Hary.

“Dan saat ini Pemdes Desa Rias telah mengembalikan atau membayar kerugian tersebut yang disebabkan oleh kelebihan pembayaran Tukin BPD,” tambahnya.

Ia juga menjelaskan Unit Tipikor Polres Basel juga mengungkap kasus Kelebihan bayar pada tunjangan BPD Desa Serdang pada tahun anggaran 2022 yang mana pada kasus ini terdapat kerugian negara sekitar Rp.21.600.000.

“Modus operasinya yakni, kelebihan bayar atas pembiayaan tunjangan kedudukan BPD Desa Serdang yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dan saat ini Pemdes Serdang sudah mengembalikan uang tersebut,” kata Harry.

Selain itu, lanjut Harry, tindakan penyimpangan belanja juga ditemukan pada BUMDes Fajar Sejahtera yang berada di Desa Fajar Indah, Kecamatan Pulau Besar, yang merugikan negara sebesar 247 juta rupiah.