Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
WhatsApp Image 2025-02-08 at 13.44.05
WhatsApp Image 2025-02-05 at 15.10.39
IMG-20250228-WA0004
IMG-20250311-WA0000
previous arrow
next arrow
Hukum dan KriminalKab. Bangka Selatan

Tilep Dana Desa, 3 Kades di Bangka Selatan Kembalikan Uang Rp 247 Juta ke Polres Basel

×

Tilep Dana Desa, 3 Kades di Bangka Selatan Kembalikan Uang Rp 247 Juta ke Polres Basel

Sebarkan artikel ini

“Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa BUMDes Fajar Sejahtera Desa Fajar Indah telah menerima penyertaan modal dan bantuan keuangan dari tahun 2017 sampai tahun 2019 senilai total Rp 247. 368.674,” tambahnya.

Diungkapkannya, indikasi korupsi bermodus bendahara BUMDes Fajar Sejahtera mencairkan uang dari rekening BUMDes bank BNI atas permintaan Kades Fajar Indah dalam beberapa waktu yang berbeda waktu dan kemudian uang tersebut di gunakan oleh para terduga pelaku untuk kepentingan pribadi.

“Total kerugian negara berdasarkan dari hasil audit antar unit Tipikor Polres dan APIP Inspektorat yaitu Rp. 144. 866. 174,” ungkapnya.

Meski sudah mengembalikan total uang yang di korupsi itu, kata Hary, para pelaku tidak dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian. Hal ini sesuai dengan MoU Kemendagri, Kapolri, Kejaksaan sebelumnya.

Sementara, Kasat Reskrim AKP Tyan Talingga pada konferensi pers menyebutkan, bahwa sebelumnya penegakan hukum atas kasus korupsi merujuk pada arahan Presiden Republik Indonesia agar dilakukan penindakan pengembalian uang hasil temuan saja.

“Telah adanya dasar perjanjian kerjasama antara Kemendagri, Kapolri, Kejaksaan pada tanggal 30 November 2017 tentang koordinasi APIP dengan APH. Surat Telegram Kapolri Nomor ; ST/3388/XII/HUM.3.4/2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang arahan Presiden Republik Indonesia untuk menjaga iklim investasi guna mendukung program pemerintah dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui kegiatan preventif dan penegakan hukum yang profesional,” jelas AKP Tyan Talingga.

Menurut dia, hukum pidana dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum karena terikat dengan kesepakatan MoU.

“Adanya MoU antara kemendagri, kepolisian, dan kejaksaan pelaku tidak ditahan, akan tetapi mereka (pihak yang telah merugikan negara) wajib melakukan pengembalian uang tersebut,” pungkasnya.

Akses Terus Biar Update