Sekilasindonews.com, Bangka Selatan – Seorang wanita berusia 37 tahun berinisial Si alias Wt warga Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan diamankan polisi lantaran telah menipu korban berinisial Ri alias Mer (39) dengan modus menjual arisan fiktif atau bodong.
Akibat perbuatannya, korban Ri alias Mer yang merupakan warga Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali mengelami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Reskrim Polres Basel, AKP Tiyan Tilingga mengatakan kejadian itu berawal pada bulan bulan September 2021 hingga Oktober 2021.
“Pelaku menjual arisan kepada korban secara bertahap dengan total Rp.119.400.000,” kata Tiyan, kepada Wartawan, pada Selasa (10/10/2023) sore.
Dijelaskan Tiyan, pelaku pada saat itu menjual arisan kepada korban dengan iming-iming keuntungan uang yang didapat lebih dari harga pembelian.
Namun setelah jatuh tempo yang dijanjikan, pelaku tidak mampu memberikan uang yang sudah dijanjikan tersebut.