“Setelah kita lidik ternyata arisan yang dijual oleh pelaku tersebut merupakan arisan fiktif alias bodong dan uang milik korban telah digunakan oleh pelaku untuk keperluan pribadinya,” ujar Tiyan.
Atas kejadian itu, kini pelaku beserta barang bukti berupa 15 lembar kwitansi bukti pembayaran dan satu buah buku catatan telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku disangkakan pasal 378 atau pasal 372 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” kata Tiyan.
Karena itu, Tiyan menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati segala macam bentuk tawaran investasi baik itu jual beli arisan maupun hal lainnya yang proses cepat, agar dikemudian hari tidak menjadi korban oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Masyarakat harus lebih waspada lagi terhadap segala macam investasi yang ditawarkan. Jangan mudah tergiur apalagi dengan diiming-imingi keuntungan yang tidak wajar,” imbaunya. (Riki)















