Dari keterangan Juki, lanjut Ogan, pelaku sempat mengintai korban yang sedang transaksi uang tunai di salah satu konter yang berada di Kecamatan Riau Silip. Setelah melakukan pengintaian, pelaku langsung membuntuti korban sampai ke jalan Riding Panjang, dan berhasil melakukan pencurian dengan kekerasan.
“Pelaku mengaku langsung membuang tas hasil curian ke hutan di jalan Kelapa Utan Kecamatan Belinyu. Selain mendapatkan uang tunai kurang lebih Rp.40.000.000. Diduga pelaku menggadaikan Handphone hasil pencurian tersebut ke Diki (24) dan Pelaku dalam menjalankan aksinya dibantu oleh Medi (23),” ungkapnya.
Setelah berhasil mengamankan pelaku, kata Ogan, Tim Gabungan Polres Bangka dan Unit Reskrim Polsek Belinyu langsung melakukan monitoring keberadaan barang bukti Handphone yang diduga hasil pencurian dengan kekerasan dan kendaraan bermotor yang digunakan untuk melancarkan aksi pencurian dengan kekerasan tersebut.
“Atas perbuatannya, pelaku Juki patut diduga melanggar pasal 365 KUHPidana,” pungkasnya.