“Berbekal informasi tersebut, tidak butuh waktu lama Tim Kelambit Opsnal berhasil menangkap Dom di salah satu kontrakan di Dusun Bernai Desa Berbura,” jelasnya.
Ogan menerangkan, kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di depan perkuburan cina Kuto Panji Kecamatan Belinyu. Dimana diduga pelaku mengincar dompet korban yang berada di tangan saat mengendarai sepeda motor.
“Keduanya mengaku bahwa hasil dari pencurian tersebut digunakan untuk memainkan judi online (slot),” terangnya.
Ogan menambahkan selain di Kecamatan Belinyu, kedua pelaku mengaku telah delapan kali melakukan aksi tindak pidana yang sama di wilayah Hukum Polres Bangka.
“Dari pengakuan keduanya, mereka telah melakukan aksi pencurian ini di delapan TKP yakni, di depan kuburan Cina, Gang Rumbia, Kecamatan Belinyu, Surya Timur, di Kuday, Sinar Jaya Simpang Siput, dan di Kecamatan Sungailiat,” ujarnya.