“Dari situ, Tim Kibas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ED, setelah badan, pakaian dan kendaraannya digeledah polisi,” tambahnya.
Sementara, Kasat Narkoba Polres Bangka, AKP Harry Frizko menambahkan, setelah digeledah dan diinterogasi, ED mengaku bahwa ada sejumlah barang bukti lainnya, yang berada di rumah RH.
Dari situ, lanjut AKP Harry Frizko, Tim Kibas langsung bergerak menuju rumah RH dan dilakukan penggeledahan dengan didampingi oleh Ketua RT setempat.
Baca Juga : Jadi Bandar Sabu, Mama Muda di Desa Rajik Ditangkap Polisi
Dari hasil penggeledahan terhadap kedua pelaku, kata AKP Harry Frizko, polisi sukses mendapatkan barang bukti berupa 44 buah plastik klip bening berukuran kecil berisikan kristal putih, yang diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah plastik klip bening, berukuran sedang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 23,19 gram.
“Modus yang digunakan kedua pelaku, yakni melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu, dengan cara menjual paket narkoba jenis sabu tersebut. Kedua pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tukas AKP Harry Frizko.