Tumpang Tindih Izin Jadi Bumerang, Ratusan Warga Bangka Barat Kepung Kebun PT BPL
SEKILASINDONEWS.COM – Ratusan warga Kecamatan Kelapa, Bangka Barat, mengepung pagar perkebunan kelapa sawit milik PT Bumi Permai Lestari (BPL) Sinar Emas, Rabu (4/2/2026).
Mereka datang membawa satu pesan keras: tumpang tindih izin antara HGU sawit dan IUP PT Timah Tbk telah merampas ruang hidup masyarakat dan menjerumuskan warga ke jurang kemiskinan baru.
Aksi itu menjadi luapan kekecewaan panjang. Bagi warga, lahan yang kini dipagari perusahaan bukan sekadar hamparan tanah, melainkan sumber nafkah turun-temurun yang tiba-tiba berubah menjadi wilayah terlarang.
“Di atas kertas kami disebut penyerobot. Di dunia nyata kami cuma ingin makan,” teriak Acai, koordinator aksi, di tengah massa yang memadati pintu masuk kebun.
Warga Merasa Dijepit Dua Korporasi
Konflik di Kelapa bukan perkara sederhana. Secara administratif, kawasan tersebut masuk dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Namun di saat bersamaan, lahan yang sama diklaim sebagai Hak Guna Usaha (HGU) PT BPL Sinar Emas dan telah ditanami sawit.
Dua izin resmi negara bertabrakan di satu ruang hidup warga. Akibatnya, masyarakat menjadi pihak paling lemah yang terusir perlahan dari sumber ekonominya.
“Kami tidak pernah diajak bicara saat izin diterbitkan. Tiba-tiba lahan ditutup, tambang rakyat dianggap ilegal, sawit berdiri rapi. Lalu kami harus hidup dari mana?” kata Roni, warga Desa Tugang.
Sejumlah warga mengaku sebelumnya menggantungkan hidup dari aktivitas tambang timah tradisional. Ketika akses ditutup tanpa alternatif pekerjaan, ekonomi rumah tangga langsung ambruk.
“Kalau negara melarang, harus ada jalan keluar. Jangan cuma larang, tapi perut kami dibiarkan kosong,” ujar seorang ibu rumah tangga yang ikut aksi.
Janji Penyelesaian Tinggal Janji
Sebenarnya upaya mediasi pernah dilakukan. Pada 28 Oktober 2025, rapat lintas lembaga digelar melibatkan Pemkab Bangka Barat, DPRD, aparat penegak hukum, PT Timah, dan PT BPL Sinar Emas.
Dalam pertemuan itu, perusahaan dijanjikan menyusun Perjanjian Pemakaian Lahan Bersama (PPLB) agar warga bisa menambang secara legal dengan skema yang disepakati.
Namun hingga Februari 2026, dokumen tersebut tak kunjung terwujud.
















