“Hasil pendalaman menemukan indikasi kuat adanya praktik suap. Karena masuk ranah tindak pidana khusus, maka perkara ini dilimpahkan ke Jampidsus,” kata Anang.
Dalam proses penyidikan, tim Jampidsus menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Padeli sebagai tersangka. Ia diduga menerima aliran dana suap dengan nilai mencapai sekitar Rp840 juta, yang diterima bersama tersangka lain, SL.
“Tersangka P diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam penanganan perkara pengelolaan dana Baznas Enrekang. Uang suap tersebut diterima bersama tersangka SL,” ungkap Anang.
Ironisnya, Padeli baru menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah sekitar akhir Oktober 2025, menggantikan pejabat sebelumnya. Artinya, belum genap dua bulan menduduki jabatan strategis tersebut, Padeli justru terseret pusaran kasus korupsi.
Status hukum Padeli pun berubah drastis. Dari seorang aparat penegak hukum yang semestinya berada di garis depan pemberantasan korupsi, kini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Penahanan ini sekaligus menjadi penegasan komitmen Kejaksaan Agung dalam membersihkan institusi dari praktik korupsi, termasuk bila melibatkan aparat internal sendiri.
“Kejaksaan Agung berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu demi menjaga marwah institusi dan kepercayaan publik,” tegas Anang. (*)


















