Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
BeritaPemkab Basel

UU Desa Baru Berlaku, 9 Kades di Bangka Selatan Diperpanjang Masa Jabatannya hingga 2027

×

UU Desa Baru Berlaku, 9 Kades di Bangka Selatan Diperpanjang Masa Jabatannya hingga 2027

Sebarkan artikel ini
UU Desa Baru Berlaku, 9 Kades di Bangka Selatan Diperpanjang Masa Jabatannya hingga 2027

UU Desa Baru Berlaku, 9 Kades di Bangka Selatan Diperpanjang Masa Jabatannya hingga 2027

SEKILASINDONEWS.COM – Sebanyak 9 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, resmi dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya dari periode 2018 hingga berakhir pada 2027.

Pengukuhan tersebut dilakukan bersamaan dengan pelantikan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Payung, M. Rifani Zulkifli, oleh Bupati Bangka Selatan Riza Herdavid di Gedung Serba Guna Junjung Besaoh, Jumat (15/8/2025).

Perpanjangan masa jabatan ini dilakukan menyusul berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menetapkan masa jabatan Kades menjadi delapan tahun.

Kebijakan ini diperkuat dengan Surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.3/4179/SJ tertanggal 31 Juli 2025 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa. Dari 16 Kades yang masa jabatannya semula berakhir pada Januari 2024, 9 di antaranya memenuhi syarat dan resmi diperpanjang.

Berikut daftar 9 Kades di Bangka Selatan yang diperpanjang masa jabatannya (2018–2027):

1. Marjan – Kades Pangkalbuluh

2. Eki Prandika Saputra, S.IP – Kades Ranggung

3. Ibrohim – Kades Sengir

4. Taufik, S.E. – Kades Batu Betumpang

5. Pitra – Kades Fajar Indah

Pasang Iklan
Akses Terus Biar Update
Iduladha PWI Bangka Selatan Iduladha Pemkab Basel Iduladha DPRD Basel