Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
BeritaPemkab Basel

UU Desa Baru Berlaku, 9 Kades di Bangka Selatan Diperpanjang Masa Jabatannya hingga 2027

×

UU Desa Baru Berlaku, 9 Kades di Bangka Selatan Diperpanjang Masa Jabatannya hingga 2027

Sebarkan artikel ini
UU Desa Baru Berlaku, 9 Kades di Bangka Selatan Diperpanjang Masa Jabatannya hingga 2027

6. Hamang – Kades Sukajaya

7. Kartono – Kades Gudang

8. Askandi – Kades Bukit Terap

9. Iin Sandra – Kades Pasir Putih

Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid, mengapresiasi dedikasi para Kades yang telah mengabdi untuk desa masing-masing, dan berpesan agar memanfaatkan sisa waktu jabatan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

“Semoga hari ini menjadi langkah terbaik bagi desa kalian masing-masing. Uruslah desa sebaik mungkin dan seamanah-amanahnya. Ingat, jabatan ini adalah titipan yang harus dipertanggungjawabkan, bukan hanya di hadapan masyarakat tetapi juga di hadapan Tuhan,” ujarnya.

Riza menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan ini harus dimaknai sebagai peluang untuk melanjutkan program strategis desa, memperkuat ketahanan ekonomi lokal, serta meningkatkan kualitas infrastruktur dan layanan publik.

“Dengan tambahan waktu masa jabatan ini, saya ingin ke 9 Kades ini bekerja lebih visioner, tidak hanya menyelesaikan masalah jangka pendek, tetapi juga membangun pondasi yang kuat untuk masa depan desa. Karena sejatinya, kemajuan desa adalah cermin kemajuan daerah kita,” tegasnya.

Riza juga menyampaikan terima kasih kepada 10 Penjabat (Pj) Kades yang telah melaksanakan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab selama masa transisi.

“Saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para Pj Kades yang sudah bekerja siang malam memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan. Dedikasi kalian luar biasa, dan pengabdian ini akan selalu diingat masyarakat,” tutup Riza. (ris)

Pasang Iklan
Akses Terus Biar Update
Iduladha PWI Bangka Selatan Iduladha Pemkab Basel Iduladha DPRD Basel