Sekilasindonews.com BANTEN – Ketua Umum DPN Tani Merdeka Indonesia Don Muzakir menyambut pengesahan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria oleh DPR. Ia menilai regulasi tersebut dapat menjadi payung hukum bagi petani kecil, masyarakat adat, buruh, dan kelompok masyarakat yang selama ini menghadapi persoalan agraria.
DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang melalui Rapat Paripurna pada Selasa (22/9/2026). Pengesahan itu dilakukan dua hari sebelum Hari Tani Nasional yang diperingati setiap 24 September.
Don Muzakir menyebutkan pengesahan tersebut sebagai kado menjelang Hari Tani Nasional 2026. Menurut dia, salah satu hal penting dalam aturan baru itu adalah keberadaan lembaga khusus yang menangani persoalan reforma agraria.
“Terima kasih Presiden Prabowo Subianto, semua Fraksi di DPR RI,
ini kado yang baik artinya ada lembaga khusus tempat rakyat menyelesaikan konflik agrarianya. Tempat para petani kecil dan petani tak bertanah mendapat tanah dan sumber agraria. Tempat masyarakat adat wilayahnya dipulihkan,” ujar Don Muzakir, usai membuka acara pasar tani menjelang memperingati Tani Nasional, di Kabupaten Lembak, Provinsi Banten, pada Rabu, 23 September 2026.
Pengesahan UU tersebut juga mengatur sejumlah hal yang berkaitan langsung dengan persoalan agraria. DPR menyebutkan regulasi itu mencakup penyelesaian konflik agraria struktural, redistribusi tanah, perlindungan hak atas tanah bagi petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan kelompok marjinal.
UU tersebut juga mengamanatkan pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA). Lembaga ini menjadi salah satu instrumen baru yang disiapkan untuk menjalankan agenda reforma agraria secara lebih terkoordinasi.
Bagi Don Muzakir, keberadaan aturan tersebut penting karena persoalan tanah selama ini tidak hanya menyangkut kepemilikan. Konflik, akses terhadap lahan, serta kepastian hukum juga menjadi persoalan yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.
Selain itu, ia menilai penyelesaian konflik agraria perlu mempertimbangkan kondisi masing-masing daerah. Persoalan tanah di kawasan pertanian, wilayah pesisir, kawasan masyarakat adat, hingga wilayah yang berkembang menjadi kawasan industri memiliki karakter berbeda.














