Debby Apresiasi Kejari Basel atas Pemusnahan 123 Barang Bukti dari 62 Perkara
SEKILASINDONEWS.COM – Wakil Bupati Bangka Selatan, Debby Vita Dewi, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan yang memusnahkan 123 barang bukti dari 62 perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Debby menilai pemusnahan barang bukti secara terbuka ini merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga transparansi, integritas, dan akuntabilitas penegakan hukum di Bangka Selatan.
“Alhamdulillah saya dapat hadir menyaksikan langsung pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum. Terima kasih kepada jajaran Kejari Bangka Selatan dan seluruh aparat penegak hukum yang telah bekerja penuh integritas,” ujar Debby seusai kegiatan pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejari Basel, Selasa (9/12/2025).
Ia menegaskan bahwa langkah terbuka seperti ini sangat penting untuk memperkuat kepercayaan publik sekaligus menutup ruang bagi potensi penyalahgunaan barang bukti.
“Ini wujud nyata komitmen kita menghadirkan penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berkeadilan. Semoga sinergi antarlembaga terus terjaga demi terciptanya Bangka Selatan yang aman dan tertib,” katanya.
Debby berharap kegiatan pemusnahan tersebut juga menjadi edukasi moral bagi masyarakat agar menjauhi segala bentuk tindak pidana.
“Pemusnahan ini bukan sekadar formalitas, tetapi pengingat bagi kita semua untuk menjauhi perbuatan melawan hukum,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Sabrul Iman menjelaskan, 123 barang bukti dari 62 perkara pidana umum yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan dari perkara yang telah inkrah.
















