Seluruh barang bukti tersebut berasal dari berbagai jenis tindak pidana, mulai dari narkotika, senjata api ilegal, pertambangan tanpa izin, hingga perkara pidana umum lainnya.
Menurut Sabrul, kasus narkotika menjadi perkara paling dominan. Sebanyak 157,6666 gram sabu dan 15,66 gram ekstasi dari 24 perkara dihancurkan menggunakan blender dan cairan pelarut khusus agar tidak dapat disalahgunakan kembali.
“Dari total 62 perkara, terdapat 24 perkara narkotika dengan barang bukti sabu dan ekstasi yang seluruhnya kami musnahkan hingga benar-benar tidak dapat digunakan lagi,” jelasnya.
Selain narkoba, lanjut Sabrul, Kejari Basel juga memusnahkan satu pucuk senjata api ilegal jenis revolver, barang bukti dari satu perkara yang telah diputus pengadilan.
“Untuk barang bukti jenis senjata api dimusnahkan dengan cara dirusak secara total agar tidak lagi memiliki nilai guna,” ujarnya.
Di sisi lain, perkara pertambangan tanpa izin (PETI) juga turut menyumbang sejumlah barang bukti penting yang harus dimusnahkan. Sabrul mengungkapkan, Sebanyak 16 item peralatan tambang dari tujuh perkara dihancurkan satu per satu sebagai bentuk penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal yang meresahkan.
“Selain itu, kami juga memusnahkan barang bukti dari 34 perkara pidana umum lainnya, mulai dari dokumen hingga barang sitaan lain yang berpotensi disalahgunakan. Pemusnahan dilakukan melalui metode pembakaran atau perusakan, sesuai karakteristik barang bukti,” jelas Sabrul.
Sabrul menegaskan bahwa pemusnahan tersebut merupakan bagian penting dalam memastikan seluruh proses penanganan perkara selesai secara tuntas agar tidak menyisakan celah penyimpangan maupun penyalahgunaan terhadap barang bukti.
“Semua barang bukti ini wajib kami musnahkan setelah putusan inkrah agar tidak ada potensi penyimpangan atau penyalahgunaan. Ini sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga integritas penegakan hukum, khususnya di wilayah Bangka Selatan,” pungkasnya. (*)
















