Salah satunya apabila terdapat perintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah Propemperda ditetapkan.
Debby mengatakan langkah tersebut bukan berarti mengabaikan perencanaan pembentukan peraturan daerah. Sebaliknya, mekanisme tersebut menjadi ruang hukum bagi pemerintah daerah dan DPRD untuk merespons kebutuhan regulasi yang muncul di tengah dinamika pemerintahan.
Karena itu, ia berharap proses pembahasan Raperda di luar Propemperda dapat dilakukan secara cermat, terukur, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD sangat diperlukan agar regulasi yang dihasilkan nantinya benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung pelaksanaan pembangunan daerah.
Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan dan Keputusan DPRD terhadap penyampaian Raperda di luar Propemperda Tahun 2026 kemudian dilakukan dalam rapat paripurna tersebut.
Debby menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Bangka Selatan atas kerja sama serta kesepakatan yang telah dicapai.
Ia berharap seluruh tahapan pembentukan Raperda dapat berjalan sesuai mekanisme dan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat serta kemajuan Kabupaten Bangka Selatan.
“Terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kerja sama dari segenap pimpinan dan anggota dewan yang terhormat sehingga dapat dilakukan kesepakatan pada hari ini,” tuturnya. (*)
















