DPRD dan Pemkab Bangka Selatan Sepakati Raperda di Luar Propemperda, Ini Alasannya
SEKILASINDONEWS.COM – DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menyepakati penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Langkah ini ditempuh untuk merespons dinamika regulasi nasional dan kebutuhan daerah yang dinilai membutuhkan penanganan secara cepat dan strategis.
Kesepakatan tersebut dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka Selatan di Ruang Rapat Paripurna Junjung Besaoh, Jumat (7/8/2026), yang turut dihadiri Wakil Bupati Bangka Selatan, Debby Vita Dewi.
Dalam rapat tersebut juga dilakukan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan dan Keputusan DPRD terhadap penyampaian Raperda di luar Propemperda Tahun 2026.
Wabup Debby menjelaskan, pembentukan peraturan daerah pada prinsipnya harus dilaksanakan secara terencana, terpadu, dan sistematis melalui Propemperda yang telah ditetapkan.
Namun, dinamika regulasi nasional maupun perkembangan kebutuhan daerah dapat memunculkan kondisi tertentu yang mengharuskan pemerintah daerah bersama DPRD mengambil langkah lebih cepat.
“Dinamika regulasi nasional serta kondisi daerah terkadang menuntut kita mengambil langkah-langkah strategis, taktis dan cepat. Sehingga perlunya penyampaian Raperda di luar Propemperda Tahun 2026,” kata Debby.
Menurutnya, penyampaian Raperda di luar Propemperda bukan berarti mengabaikan proses perencanaan pembentukan peraturan daerah. Mekanisme tersebut justru telah disediakan dalam peraturan perundang-undangan untuk mengakomodasi kebutuhan tertentu yang muncul setelah Propemperda ditetapkan.
Debby menyebut mekanisme tersebut memiliki landasan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Selain itu, ketentuan tersebut juga mengacu pada Pasal 239 ayat (7) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Berdasarkan ketentuan tersebut, DPRD maupun kepala daerah dapat mengajukan Raperda di luar Propemperda yang telah ditetapkan dalam keadaan tertentu.














