Salah satunya apabila terdapat perintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah Propemperda ditetapkan.
Karena itu, kata Debby, pemerintah daerah dan DPRD perlu memastikan setiap Raperda yang diajukan di luar Propemperda tetap memiliki dasar kebutuhan yang jelas serta diproses sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah bersama DPRD agar kebutuhan regulasi di Bangka Selatan tidak tertinggal dari perkembangan kebijakan nasional maupun dinamika penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
“Perlunya penyampaian Raperda di luar Propemperda Tahun 2026 merupakan bagian dari upaya kita untuk merespons kebutuhan regulasi sesuai dengan kondisi dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Debby menegaskan, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi kunci agar proses pembentukan regulasi dapat berjalan efektif. Regulasi yang dihasilkan diharapkan tidak hanya memenuhi aspek administratif dan hukum, tetapi juga memberikan kepastian serta manfaat bagi masyarakat.
Ia pun menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Bangka Selatan atas kerja sama dan kesepakatan yang telah dicapai dalam rapat paripurna tersebut.
“Terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kerja sama dari segenap pimpinan dan anggota dewan yang terhormat sehingga dapat dilakukan kesepakatan pada hari ini,” tuturnya.
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan dan Keputusan DPRD terhadap penyampaian Raperda di luar Propemperda Tahun 2026.
Kesepakatan tersebut menjadi langkah awal bagi pemerintah daerah dan DPRD Bangka Selatan untuk melanjutkan proses pembahasan Raperda sesuai tahapan pembentukan peraturan daerah.
Pemkab Bangka Selatan berharap seluruh proses pembentukan regulasi dapat berjalan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan, sekaligus mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung arah pembangunan daerah.














