“Setelah kami lakukan wawancara langsung ke para korban dan diakuinya sekitar 12 santri jadi korban, akhirnya kami melaporkan hal tersebut ke Polsek Payung,” tuturnya.
Meski mengalami tekanan agar mencabut laporan, Agung menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini, mengingat korbannya adalah santri laki-laki yang merupakan anak didik pelaku sendiri.
“Oleh sebab itu, kami tetap meminta agar kasus ini tetap diusut serta kami tak segan-segan melaporkan ke pihak berwajib apabila ada intimidasi dari pihak manapun. Semua ini demi kebenaran dan keadilan bagi korban maupun ustadz dan ustadzah di ponpes tersebut,” tegas Agung.
Pihak pendamping korban menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Mereka juga berencana akan melakukan musyawarah bersama pengurus ponpes dan para orang tua terkait keberlangsungan ponpes ke depan.
“Kita rencananya bersama pihak pengurus Ponpes dan para orang tua akan melakukan musyawarah terkait dengan keberlangsungan Ponpes ini,” ujarnya.
Menanggapi dugaan intimidasi ini, Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Raja Taufik Ikrar Bintani menyatakan akan menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan intimidasi.
“Bukan hanya pemanggilan saja, tetapi akan kami proses secara hukum, karena mereka telah menghalangi proses dari penyelidikan pengungkapan dari kasus tindak pidana pencabulan ini,” tegas Kasat Reskrim AKP Raja Taufik Ikrar Bintani, Selasa (27/5/2025).











