Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
Hukum dan KriminalKab. Bangka Selatan

Wanita di Toboali Ini Ditangkap Usai Ambil Narkoba dari Pangkalpinang, Ini Barang Bukti yang Diamankan

×

Wanita di Toboali Ini Ditangkap Usai Ambil Narkoba dari Pangkalpinang, Ini Barang Bukti yang Diamankan

Sebarkan artikel ini
Wanita di Toboali Ini Ditangkap Usai Ambil Narkoba dari Pangkalpinang, Ini Barang Bukti yang Diamankan
Wanita di Toboali Ini Ditangkap Usai Ambil Narkoba dari Pangkalpinang, Ini Barang Bukti yang Diamankan

Defri menjelaskan, dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa berupa satu bungkus plastik bening besar dan dua bungkus plastik bening sedang berisi kristal putih yang diduga sabu, serta dua bungkus plastik bening sedang berisi total 28 butir pil diduga ekstasi.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti pendukung lainnya, seperti tiga helai tisu, satu plastik asoi warna hitam, satu unit handphone merek Samsung warna silver, dan satu unit mobil Suzuki Ertiga warna merah metalik bernomor polisi BN 1127 VA yang digunakan tersangka dalam aksinya.

“Total berat bruto sabu yang diamankan sekitar 30 gram, sedangkan ekstasi seberat 11,96 gram,” jelasnya.

Usai penangkapan, tersangka dan seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

RS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

“Motif pelaku diduga untuk memperoleh keuntungan dari penjualan narkotika jenis sabu,” ujar Defriansyah.

Saat ini, RS telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangka Selatan guna menjalani proses hukum selanjutnya. (*)

Pasang Iklan
Akses Terus Biar Update
Oknum Anggota Dewan inisial YG Diperiksa Kejagung?
Berita
Iduladha PWI Bangka Selatan Iduladha Pemkab Basel Iduladha DPRD Basel