Sekilasindonews.com CILEGON — Meski Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah resmi menetapkan aturan pembatasan operasional truk tambang di sejumlah ruas jalan arteri, namun penerapan aturan itu tampaknya belum sepenuhnya berlaku di Kota Cilegon.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas untuk Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di Wilayah Provinsi Banten.
Namun, di lapangan, warga Perumahan Cilegon Land yang berada di perbatasan Kecamatan Cilegon dan Kecamatan Cibeber mengeluhkan aktivitas truk tambang pasir yang masih bebas melintas di sekitar permukiman mereka.
“Truk yang melintas hampir 24 jam. Selain menimbulkan debu tebal, suaranya juga sangat bising,” ujar salah satu warga Perumahan Cilegon Land yang enggan disebut namanya, Kamis (30/10/2025).
Warga mengaku, hampir setiap tiga menit sekali truk bermuatan pasir maupun yang menuju lokasi tambang melintas di jalan kompleks. Akibatnya, debu beterbangan hingga ke rumah warga, menimbulkan kekhawatiran akan dampak kesehatan, terutama gangguan pernapasan.
Berbagai upaya sudah dilakukan warga agar aktivitas tersebut dihentikan. Spanduk penolakan telah dipasang di beberapa titik jalan perumahan, namun tidak diindahkan.
Kita sudah pasang spanduk dan beberapa kali menegur pemilik tambang, tapi tetap saja truk lewat.
“Harapan kami, jalan juga diperbaiki karena sudah rusak parah, lebih baik dibeton supaya awet,” tambahnya.
Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa tambang pasir berada di kawasan perbatasan antara Kelurahan Bulakan, Kecamatan Cibeber, dan Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon.
















