Sementara itu, Lurah Bagendung, Eha Nursoleha, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, menyebut bahwa wilayah yang dimaksud masuk ke wilayah Kelurahan Bulakan.
“Punten, itu masuk wilayah Kelurahan Bulakan,” jawabnya singkat.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Lurah Bulakan, Imamah, belum memberikan tanggapan.
Camat Cibeber, Sofan Maksudi, membenarkan bahwa kawasan Perumahan Cilegon Land memang terbagi dua secara administratif.
Warga perumahan Cilegon Land sebagian masuk Bulakan, sebagian masuk Bagendung.
“Tapi menurut Lurah Bulakan, sampai saat ini belum ada aduan resmi dari warga,” ujarnya.
Meski demikian, pihak kecamatan tetap membuka pintu bagi warga yang ingin menyampaikan keluhan.
“Pada prinsipnya, kami Pemerintah Kecamatan Cibeber siap menerima aduan masyarakat, baik melalui kelurahan setempat maupun langsung ke kantor kecamatan,” tegas Sofan.
Bagindo Yakub.
















