“Alasan pengunduran diri sudah diterima oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD),” jelasnya.
Ia menambahkan, seluruh tenaga honorer yang dilantik sudah masuk dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), dengan kriteria masa kerja lebih dari dua tahun. Mereka juga pernah mengikuti seleksi CPNS 2024 maupun PPPK 2024, namun gagal karena terbatasnya formasi yang tersedia.
“Dengan kebijakan ini, mereka akhirnya mendapatkan status yang lebih jelas melalui PPPK paruh waktu,” ungkap Riza.
Adapun kontrak kerja yang diberikan berlaku selama satu tahun, terhitung mulai 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026. Selama masa kontrak, kinerja pegawai akan dievaluasi setiap bulan. Meski berstatus paruh waktu, jam kerja tetap sama dengan PPPK penuh waktu, yakni delapan jam per hari.
“Soal gaji, tetap sama seperti saat masih non-ASN. Bedanya sekarang sudah ada NIP resmi. Evaluasi bulanan akan menentukan kelanjutan kontrak ke depan,” tegasnya.
Riza juga memastikan Pemkab Bangka Selatan tidak akan lagi merekrut tenaga honorer baru. Ketegasan itu sudah diterapkannya sejak 2022, bersamaan dengan pendataan tenaga honorer secara nasional.
Menurutnya, langkah ini diambil untuk memperjelas status pegawai, memenuhi kebutuhan ASN secara terukur, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Saya berharap mereka bisa menjadi pelayan masyarakat yang baik, mengutamakan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi. Karena mereka digaji oleh rakyat, maka layani rakyat sepenuh hati,” pungkas Riza Herdavid. (*)

















