SEKILASINDONEWS.COM|PANGKALPINANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Bangka Belitung (Babel) melarang wartawan membawa handphone (HP) saat meliput kegiatan audiensi Pengurus Wilayah Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (PW MABMI) Babel dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Babel.
Marsah Jupa yang akrab disapa Jupa wartawan HaluaNusantara.com yang hadir, mempertanyakan tindakan pihak Kejati Babel melarang wartawan untuk meliput kegiatan audiensi PW MABMI Babel dengan Kajati Babel.
“Ini ada apa ? kok kami wartawan dilarang meliput. Kami ini diundang hadir, sekalinya kami mau meliput malah kami dilarang membawa HP untuk masuk kedalam ruang audiensi,” ungkapnya, di Halaman Kantor Kejati Babel, Jum’at (30/8/2024).
“Itu Audiensi atau lagi penyelidikan. Saat kami mau masuk ke Ruang Audiensi, salah satu pegawai Kejati Babel mengatakan boleh masuk kedalam tapi Hp dititipkan dikami tidak boleh masuk kedalam,” timpalnya.
Jupe juga menyayangkan tindakan yang dilakukan pihak Kejati Babel melarang wartawan membawa Hp saat meliput.