Sekilasindonews.com, Bangka Selatan – Kasus rudapaksa anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kapolres Bangka Selatan melalui Kasat Reskrim, AKP Tiyan Talingga, mengungkapkan kali ini terduga pelakunya seorang pemuda berinisial JS alias C (20) warga Kecamatan Toboali.
Pemuda berusia 20 tahun itu telah tega melakukan rudapaksa terhadap teman wanitanya yang masih berusia 13 tahun.
Atas peristiwa tersebut, JS diamankan tim Satreskrim Polres Bangka Selatan di rumahnya, pada Rabu (11/10/2023) kemarin.