Edarkan Sabu di Lepar Pongok, Teddy Dibekuk Polisi di Pondok Kebun Tengah Malam
SEKILASINDONEWS.COM – Diduga edarkan narkotika jenis sabu, seorang pria berusia 25 tahun berinisial SH alias Teddy dibekuk aparat kepolisian saat berada di sebuah pondok kebun sawit di Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan, pada Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 00.05 WIB dini hari.
Teddy, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas tersebut, ditangkap jajaran Polsek Lepar Pongok karena diduga kuat mengedarkan sekaligus menguasai narkotika jenis sabu. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,44 gram bruto.
“Penangkapan dilakukan di pondok kebun sawit saat tersangka berada di lokasi. Penggeledahan disaksikan langsung oleh ketua RT setempat, dan kami menemukan sabu serta berbagai alat pendukung,” ujar Kapolsek Lepar Pongok, Ipda Sasongko Yuliansyah, Kamis (4/12/2025).
Sasongko menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar perkebunan sawit Desa Tanjung Labu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Lepar Pongok langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menggerebek lokasi yang dimaksud.
“Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan paket sabu siap edar, satu alat hisap bong, satu pirek kaca, serta uang tunai sebesar Rp6.132.000 yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut,” jelasnya.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lain yang berkaitan dengan peredaran sabu.
















