SEKILASINDONEWS.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Tengah menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 melalui rapat paripurna, Kamis (20/11/2025).
Sebanyak delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disahkan masuk dalam agenda pembahasan tahun legislatif berikutnya.
Ketua DPRD Bangka Tengah, Batianus, menyebut delapan Raperda tersebut terdiri atas empat usulan pemerintah daerah, tiga Raperda dari pengusulan kumulatif terbuka, serta satu Raperda prakarsa DPRD.
“Satu Perda lagi merupakan inisiatif dari DPRD sendiri,” kata Batianus.
Ia menuturkan, salah satu Raperda prioritas adalah regulasi mengenai pengembangan ekonomi kreatif dan pemberdayaan UMKM.
Menurutnya, regulasi itu mendesak dibahas untuk memperkuat pelaku usaha lokal di tengah kompetisi ekonomi yang semakin ketat.
“Raperda tentang pengembangan ekonomi kreatif atau UMKM itu menjadi prioritas karena penting bagi peningkatan daya saing usaha lokal,” ujarnya.
















