Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
WhatsApp-Image-2025-12-25-at-11.08.00
HUT Basel ke-23
BeritaNasional

Terapkan KUHP Baru, Pemprov Babel dan Kejati Teken MoU Penanganan Pidana Kerja Sosial

×

Terapkan KUHP Baru, Pemprov Babel dan Kejati Teken MoU Penanganan Pidana Kerja Sosial

Sebarkan artikel ini
Terapkan KUHP Baru, Pemprov Babel dan Kejati Teken MoU Penanganan Pidana Kerja Sosial

SEKILASINDONEWS.COM – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung resmi memulai penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru terkait penanganan tindak pidana kerja sosial.

Langkah ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan Kesepakatan Bersama yang berlangsung di Balai Desa Namang, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (18/12/2025).

Penerapan KUHP baru dengan skema tindak pidana kerja sosial ini menjadi langkah konkret menghadirkan sistem pemidanaan yang lebih humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan sosial.

Selain itu, inisiatif ini juga menjadi tonggak awal sinergi lintas lembaga dalam mengimplementasikan skema pemidanaan alternatif sebagaimana diamanatkan KUHP Nasional.

Selain melibatkan Pemprov Babel dan Kejati, kesepakatan tersebut juga melibatkan seluruh pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung transformasi sistem hukum pidana di daerah.

Acara penandatanganan MoU tersebut disaksikan langsung oleh Direktur B Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Zullikar Tanjung, serta Direktur Operasional dan Jaringan PT Jamkrindo, Suwarsito.

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menegaskan bahwa Pemprov Babel siap mendukung penuh implementasi kebijakan pemidanaan baru yang lebih menitikberatkan pada nilai kemanusiaan dan pemulihan sosial.

“Kami menyambut baik kerja sama ini. Nota kesepahaman dan kesepakatan bersama yang telah ditandatangani harus dipatuhi dan dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh aparat dan pemangku kepentingan yang terlibat,” ujar Hidayat Arsani.

Akses Terus Biar Update
Hari Guru Nasional