Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kejati Bangka Belitung atas inisiatif membangun kolaborasi lintas lembaga. Menurutnya, kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem peradilan pidana di daerah agar lebih adaptif terhadap perubahan regulasi nasional.
“Ini menjadi momentum penting bagi Bangka Belitung untuk menerapkan kebijakan pemidanaan yang lebih manusiawi, sekaligus memperkuat sinergi antara penegak hukum dan pemerintah daerah,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur B Jampidum Kejaksaan Agung RI, Zullikar Tanjung, menilai kerja sama penerapan KUHP baru terkait pidana kerja sosial ini sebagai fondasi penting dalam tata kelola pemidanaan di daerah.
“Kolaborasi ini merupakan langkah strategis untuk menghadirkan pelayanan hukum dan sistem pemidanaan yang profesional, berkeadilan, serta bermartabat,” kata Zullikar.
Ia menjelaskan, penandatanganan kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang memperkenalkan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan sebagai alternatif pemidanaan selain pidana penjara.
“Dalam skema pidana kerja sosial, pelaku tindak pidana ringan diarahkan menjalani sanksi berupa pelayanan kepada masyarakat, seperti membersihkan fasilitas umum, membantu pekerjaan administrasi ringan di kantor pemerintahan, hingga kegiatan sosial di panti asuhan, panti lansia, sekolah, dan rumah sakit,” jelasnya.
Menurut Zullikar, keberhasilan penerapan pidana kerja sosial sangat bergantung pada kesiapan kelembagaan, dukungan teknis, serta sinergi seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
“Dengan ditandatanganinya MoU ini, diharapkan penerapan pidana kerja sosial di Bangka Belitung dapat berjalan efektif, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus mendukung transformasi sistem hukum nasional menuju pemidanaan yang lebih adil dan berkeadaban,” pungkasnya. (*)

















