Usai Jadi Tersangka Suap Baznas, Kajari Bangka Tengah Resmi Ditahan Kejagung
SEKILASINDONEWS.COM – Langkah hukum Kejaksaan Agung kian tegas. Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam penanganan perkara korupsi pengelolaan dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Tengah, Padeli, kini resmi ditahan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Padeli ditahan selama 20 hari ke depan sejak 22 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Cabang Kejaksaan Agung. Selain Padeli, penyidik juga menetapkan satu tersangka lain berinisial SL yang diduga terlibat dalam perkara yang sama.
“Tim penyidik Jampidsus telah melakukan penahanan terhadap Tersangka P,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis, Selasa (23/12/2025).
Anang menjelaskan, penahanan dilakukan guna memperlancar proses penyidikan serta mencegah potensi penghilangan barang bukti maupun upaya menghambat jalannya penegakan hukum.
“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lanjutan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dan penerimaan uang suap saat Padeli masih menjabat sebagai Kajari Enrekang, Sulawesi Selatan,” jelas Anang.
Sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi gelap dalam penanganan perkara korupsi pengelolaan dana Baznas Kabupaten Enrekang. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim pengawasan internal Kejaksaan Agung.


















