Pemkab Basel Ultimatum Pemilik Bangunan Tanpa PBG: Urus atau Ditindak
SEKILASINDONEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan mengeluarkan ultimatum tegas kepada pemilik bangunan yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pemkab memberi tenggat waktu satu pekan untuk mengurus izin, sebelum langkah penindakan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Sikap itu mengemuka dalam rapat koordinasi penertiban bangunan tanpa PBG, Rabu (11/2/2026) di Ruang Rapat Sekda Bangka Selatan.
Forum yang dipimpin Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Firmansyah tersebut melibatkan DPMPTSP, Satpol PP, Dinas PUPR, serta OPD teknis terkait guna menyamakan langkah penataan.
Penertiban tahap awal difokuskan pada bangunan usaha di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan sejumlah kawasan strategis yang diduga belum memiliki izin resmi.
Pemerintah daerah menilai kepatuhan administrasi perizinan menjadi kunci tertib tata ruang sekaligus menjamin aspek keselamatan konstruksi.





















