Sekilasindonews.com CILEGON – Pengacara Rumbi Sitompul, SH selaku kuasa hukum Shandy Susanto melaporkan dua pejabat di Pengadilan Negeri Serang ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA), Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan tersebut terkait dugaan indikasi mafia hukum atau mafia peradilan dalam proses Peninjauan Kembali (PK) perkara perdata di PN Serang.
Hal itu disampaikan Rumbi dalam konferensi pers, Jumat (27/2/2026) di Kantor Lawyer Rumbi Sitompul and Partners Kota Cilegon.
Ia menyebut, dua pejabat yang dilaporkan masing-masing Panitera PN Serang berinisial AS, SH, MH dan seorang jurusita berinisial MNM, SH.
Munculnya Laporan tentang Kejanggalan Tambahan Memori PK ini, Rumbi menjelaskan, bermula saat kliennya selaku Termohon PK menerima relaas pemberitahuan dari jurusita yang menyatakan Panitera PN Serang telah menerima Tambahan Memori PK dari pihak lawan.
Padahal sebelumnya, pihak lawan tersebut telah mengajukan PK dan Memori PK atas putusan kasasi Nomor 917 K/Pdt/2025 tertanggal 23 Desember 2025.
Dalam relaas tersebut, kliennya diberikan waktu 14 hari untuk menanggapi Tambahan Memori PK tersebut.
Menurut Rumbi, hal itu menimbulkan tanda tanya besar karena selama puluhan tahun berpraktik sebagai advokat, ia tidak pernah menemukan ketentuan undang-undang yang memperbolehkan adanya penambahan memori PK setelah memori dan kontra memori disampaikan.
Kalau memori PK sudah diajukan dan kontra memori sudah diserahkan, maka proses di PN selesai dan berkas dikirim ke MA.
“Mengapa dalam perkara ini ada tambahan memori PK dan diterima oleh Panitera?” ujarnya.
Dugaan Praktik Mafia Peradilan
Rumbi menilai, penerimaan tambahan memori PK tersebut tidak bisa dianggap sebagai kekhilafan administratif semata.
Ia menduga ada praktik tidak wajar dalam proses tersebut.
Menurutnya, patut diduga terdapat indikasi praktik mafia peradilan yang melibatkan oknum di PN Serang dengan pihak pemohon PK, yang berpotensi memengaruhi hasil PK di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
















