Kasus Timah Ilegal di Desa Paku, Tersangka EN Mengaku Setor Pasir Timah ke Bos HE
SEKILASINDONEWS.COM – Perkembangan baru terungkap dalam kasus penggerebekan gudang penampungan pasir timah diduga ilegal di Desa Paku, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan. Tersangka EN (31) mengaku sempat mengirim atau menyetor pasir timah kepada seseorang kolektor berinisial Bos HE yang diduga berperan dalam proses pengolahan material tersebut.
Pengakuan tersebut diperoleh penyidik dari hasil pemeriksaan awal terhadap EN setelah diamankan dalam operasi penggerebekan yang dilakukan tim gabungan Satreskrim Polres Bangka Selatan bersama Polsek Payung.
Kepala Unit II Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satreskrim Polres Bangka Selatan, Ipda Peres Prasetya, mengatakan pasir timah yang ditemukan di rumah EN rencananya akan dikirimkan kepada HE untuk diproses lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku bahwa pasir timah yang disimpan tersebut rencananya akan dikirim kepada seseorang berinisial HE untuk diolah menjadi logam balok timah,” ujar Ipda Peres Prasetya di Mapolres Bangka Selatan, Selasa (11/3/2026).
Menurut Peres, penyidik juga memperoleh keterangan bahwa sebelumnya tersangka pernah mengirimkan pasir timah kepada orang yang sama.
Bahkan, EN disebut sempat ikut serta dalam proses pengolahan pasir timah menjadi logam balok timah sebanyak satu kali.
“Dari keterangan tersangka, yang bersangkutan sebelumnya pernah mengirimkan pasir timah kepada HE dan pernah sekali ikut dalam proses pengolahan menjadi logam balok timah,” jelasnya.
















