Ajudan Bupati Jadi Tersangka, Kasat Reskrim Tegaskan Kasus dr Fauzan Diproses Profesional
SEKILASINDONEWS.COM – Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Imam Satriawan angkat bicara usai penetapan ajudan Bupati Bangka Selatan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap dr Fauzan. Ia menegaskan, penanganan perkara ini berjalan profesional dan tanpa perlakuan khusus.
Pernyataan itu disampaikan di tengah sorotan publik terhadap kasus yang menyeret oknum anggota Polri aktif sekaligus ajudan kepala daerah.
“Terkait laporan dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban Saudara Fauzan, dapat kami sampaikan bahwa Sat Reskrim Polres Bangka Selatan telah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar AKP Imam Satriawan melalui pesan WhatsApp, Rabu (29/4/2026).
Ia memastikan, seluruh proses berjalan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti, kami telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni saudara MKN alias Roden dan RM,” tegasnya.
Imam juga menekankan bahwa tidak ada perlakuan istimewa dalam penanganan perkara tersebut, meski salah satu tersangka merupakan aparat penegak hukum.
“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan proporsional serta memastikan setiap proses berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku tanpa ada perlakuan khusus terhadap pihak mana pun,” jelasnya.
Namun saat disinggung terkait status penahanan kedua tersangka, pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut.
Di sisi lain, kuasa hukum korban, Berry, mengatakan pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi terkait penetapan tersangka. Meski demikian, ia menyebut hingga kini belum ada informasi mengenai penahanan.


















