Camat Tukak Sadai Minta Aparatur Desa Pahami Regulasi Pertanahan
SEKILASINDONEWS.COM – Pemerintah Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan, menegaskan pentingnya pemahaman regulasi pertanahan bagi aparatur desa sebagai langkah utama mencegah konflik lahan yang kerap terjadi di tingkat masyarakat.
Penegasan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Aparatur Desa se-Kecamatan Tukak Sadai yang digelar di Gedung Serba Guna Kecamatan Tukak Sadai, Selasa (5/5/2026).
Rakor bertema pembinaan pemerintahan administrasi dan legalisasi pertanahan tersebut dipimpin langsung Camat Tukak Sadai, Felly, dan dihadiri kepala desa, sekretaris desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kasi Pemerintahan Desa, hingga perangkat desa dari seluruh wilayah Kecamatan Tukak Sadai.
Tak sekadar forum koordinasi biasa, kegiatan ini juga menjadi ruang konsolidasi lintas sektor guna memperkuat pemahaman aparatur desa terkait administrasi pertanahan, tata ruang, hingga aspek hukum yang selama ini kerap memicu persoalan di lapangan.
Dalam kegiatan itu, pihak kecamatan menghadirkan tiga narasumber dari instansi teknis berbeda. Arya Nurcahya dari BPN Bangka Selatan memaparkan materi terkait legalisasi dan administrasi pertanahan, Mansion Simarnata selaku Kabid Tata Ruang DPUPR membahas penataan ruang wilayah, sementara Erwin dari Bagian Hukum Setda Bangka Selatan mengulas aspek regulasi dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam sambutannya, Camat Tukak Sadai, Felly, menegaskan bahwa aparatur desa harus memahami regulasi pertanahan secara utuh agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun sengketa di kemudian hari.
“Kita ingin aparatur desa benar-benar memahami regulasi yang berlaku, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan maksimal dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” tegas Felly.
Menurutnya, pemerintah desa merupakan garda terdepan dalam urusan administrasi masyarakat, termasuk persoalan pertanahan yang selama ini menjadi salah satu sumber konflik paling rawan di desa.
















