SEKILASINDONEWS.COM – Desa Bangka Kota, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, membuka peluang menjadi salah satu Desa Antikorupsi Tahun 2026 setelah dinyatakan lolos fase observasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Capaian tersebut menjadi langkah penting bagi Desa Bangka Kota untuk melanjutkan tahapan penilaian dalam program Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2026 yang digagas KPK.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Hefi Nuranda, mengatakan lolosnya Desa Bangka Kota dari fase observasi merupakan hasil kerja bersama antara pemerintah daerah, pemerintah desa, serta berbagai pihak yang selama ini terlibat dalam proses pendampingan.
Hal itu disampaikannya usai mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Tingkat Kabupaten di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2026 yang digelar secara daring di ruang kerja Bupati Bangka Selatan, Rabu (24/6/2026).
“Alhamdulillah, Desa Bangka Kota telah lolos pada fase observasi. Ini merupakan hasil kerja bersama berbagai pihak yang selama ini mendampingi dan membantu proses pembentukan Desa Antikorupsi,” kata Hefi.
Meski demikian, Hefi menegaskan capaian tersebut belum menjadi akhir dari proses. Desa Bangka Kota masih harus melewati sejumlah tahapan penilaian dengan memenuhi indikator, melengkapi dokumen pendukung, serta mengikuti mekanisme evaluasi dan verifikasi yang ditetapkan KPK.
“Masih ada tahapan berikutnya yang harus dipersiapkan dengan baik,” ujarnya.
Menurut Hefi, Bimtek yang dipimpin langsung oleh KPK RI tersebut menjadi bagian penting dalam mempersiapkan pemerintah daerah dan pemerintah desa menghadapi tahapan lanjutan program Desa Antikorupsi.
Dalam kegiatan itu, peserta mendapatkan materi mengenai tindak pidana korupsi, modus penyimpangan dana desa, strategi pencegahan dan pemberantasan korupsi, hingga mekanisme pelaksanaan program perluasan percontohan Desa Antikorupsi.
Selain penguatan pemahaman, KPK juga memberikan arahan mengenai pemenuhan indikator penilaian, kelengkapan dokumen administrasi dan pendukung, serta mekanisme pelaporan yang akan digunakan dalam proses evaluasi dan verifikasi.
















