SEKILASINDONEWS.COM– Polresta Pangkalpinang memasang spanduk imbauan larangan aktivitas penambangan timah ilegal di kawasan objek vital (obvit) Bandara Depati Amir, Pangkalpinang, Sabtu (19/9/2026).
Pemasangan spanduk tersebut dilakukan setelah petugas menertibkan aktivitas tambang timah ilegal yang berada di sekitar kawasan bandara.
Sebelumnya, aktivitas penambangan timah ilegal di dekat Bandara Depati Amir disebut telah berlangsung dalam waktu lama.
Keberadaan tambang di kawasan objek vital tersebut menjadi perhatian kepolisian.
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Indra Wijatmiko sebelumnya telah menginstruksikan penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) untuk turun ke lokasi penambangan.
Dalam keterangannya melalui pesan WhatsApp, Kamis (3/9/2026), Indra mengatakan petugas telah mendatangi lokasi dan mengamankan peralatan tambang.
“Anggota sudah turun ke sana, hanya peralatan tambang yang bisa diamankan dan orang-orang di sekitar tambang sudah tidak ada.
Tolong bantu pantau kalau mereka main (nambang-red) lagi kasih tahu saya,” tegas Indra.
















