Sekilasindonews.com, Bangka Selatan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Selatan telah selesai melakukan verifikasi administrasi dokumen bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten pada pemilu 2024.
Hasilnya, dari 452 bacaleg yang diajukan oleh 17 partai politik, yang memenuhi syarat sebanyak 313 bacaleg. Sedangkan 139 bacaleg dinyatakan belum memenuhi persyaratan.
Hal ini dikarenakan, dokumen administrasi yang diajukan masih banyak yang belum melengkapi persyaratan, salah satunya terdapat dokumen yang ganda.
Demikian dikatakan oleh Ketua KPU Basel, Muhidin, usai penyampaian hasil verifikasi administrasi perbaikan dan hasil akhir, di Aula Kantor KPU Basel, Minggu (06/8/2023).
“Dari hasil verifikasi yang kami lakukan, dari 452 bacaleg, hanya 313 bacaleg yang memenuhi syarat, 139 bacaleg dinyatakan belum memenuhi syarat,” kata Muhidin.