Namun upaya itu berujung petaka. Saat pelaku berusaha melepaskan diri menggunakan tangan kanannya yang memegang pisau, senjata tajam tersebut mengenai lengan kiri korban, menyebabkan luka cukup serius.
“Usai melukai korban, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian,” jelas Kurniawan.
Tak terima atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan peristiwa penganiayaan itu ke pihak kepolisian. Menerima laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Selatan bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Hasilnya, polisi memperoleh informasi keberadaan pelaku di rumahnya di kawasan Jalan Kolong 2, Kelurahan Toboali. Pada Minggu (28/12/2025) sekitar pukul 19.30 WIB, Kanit PPA Satreskrim Polres Bangka Selatan, Bripka Kurniawan bersama tim Buser Macan Selatan langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan.
“Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui seluruh perbuatannya,” ungkap Kurniawan.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau bergagang kayu warna biru dengan panjang sekitar 25 sentimeter, serta satu helai kaos bermotif batik milik korban yang dikenakan saat kejadian.
“Modus operandi pelaku melakukan penganiayaan dikarenakan cemburu,” tegasnya.
Atas perbuatannya, Ander alias Endar resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Mapolres Bangka Selatan. Ia dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan.
“Pelaku telah kami tahan, sementara untuk proses hukum akan kami jalankan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Kurniawan. (*)















