“Raperda Pertambangan ini adalah langkah konkret pemerintah daerah untuk mengisi kekosongan regulasi teknis. Kita ingin masyarakat memiliki landasan hukum yang kuat dalam mengelola kekayaan alamnya, sehingga tidak ada lagi keraguan dalam bekerja,” tegasnya.
Menurut dia, melalui penguatan regulasi dan dokumen teknis, pertambangan rakyat di Bangka Belitung diharapkan bertransformasi menjadi sektor ekonomi yang berkelanjutan, bukan lagi dipandang sebagai persoalan lingkungan semata.
Audiensi tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Babel, Penjabat Sekretaris Daerah, Kepala Bakuda, Kepala ESDM, serta tim teknis Pemerintah Provinsi Bangka Belitung.
Redaksi.















