SEKILASINDONEWS.COM — Sekitar 70 pekerja PT Merdeka Sarana Usaha (MSU) mengadukan dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan ke DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (12/3/2026).
Dalam audiensi di ruang Ketua DPRD, pekerja menyoroti upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR), pemotongan gaji sepihak, serta pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Perwakilan pekerja, Riki, mengatakan pihaknya meminta DPRD membantu memperjuangkan hak karyawan.
“Kami datang meminta bantuan DPRD agar bisa memperjuangkan hak kami, terutama terkait upah dan pesangon. Gaji kami masih di angka Rp3,6 juta, padahal UMR 2026 sudah Rp4.035.000,” ujar Riki.
Ia juga menduga terdapat perbedaan antara laporan perusahaan kepada Dinas Tenaga Kerja dengan kondisi riil yang diterima pekerja.
Selain itu, pekerja mempersoalkan kebijakan internal perusahaan yang dianggap merugikan, termasuk pemotongan gaji tanpa penjelasan yang jelas.
Mantan karyawan, Rizal, mengaku mengundurkan diri setelah 15 tahun bekerja karena tidak lagi sejalan dengan kebijakan perusahaan.
“THR juga sangat kecil. Ada karyawan tetap yang hanya menerima Rp100 ribu hingga Rp200 ribu. Saya sendiri juga belum menerima gaji bulan Februari setelah mengundurkan diri,” katanya.














