Rizal menambahkan, perusahaan disebut kerap memotong gaji saat karyawan diliburkan dan membebankan kerusakan kendaraan operasional kepada sopir.
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Babel, Didit Srigusjaya, meminta pekerja segera menyampaikan laporan resmi ke Dinas Tenaga Kerja agar dapat diproses sesuai ketentuan.
“Silakan buat laporan resmi ke Disnaker agar bisa kami tindak lanjuti bersama,” ujarnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Babel, Elius Gani, memastikan pihaknya siap menindaklanjuti laporan melalui mekanisme yang berlaku.
Ia menjelaskan penyelesaian akan diawali dengan perundingan bipartit antara pekerja dan perusahaan, lalu dilanjutkan ke tripartit jika belum tercapai kesepakatan.
“Pekerja yang telah bekerja satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji. Jika masa kerja di bawah satu tahun, perhitungannya proporsional dan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya,” kata Elius.
Bagindo Yakub.














