Imbauan tersebut mengingat aktivitas penambangan di kawasan Laut Sukadamai itu beroperasi di Wilayah Izin Usaha Penambangan (WIUP) milik PT Timah Tbk.
“Kami mengimbau kepada para pekerja tambang dan pemilik ponton agar segera menghentikan aktivitasnya, dan tidak lagi melakukan aktivitas penambangan pasir timah di WIUP PT Timah secara ilegal di perairan Payak Ubi-Sukadamai, Kecamatan Toboali,” kata Kasat Polairud Polres Bangka Selatan, AKP Eddie Suaidi.
Namun sayangnya, meski sudah di himbau oleh tim gabungan, para penambang ilegal masih saja membandel melakukan aktivitas ilegal di Kawasan tersebut.