Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
WhatsApp-Image-2025-12-25-at-11.08.00
HUT Basel ke-23
BeritaNasional

Baru Menjabat Dua Bulan, Kajari Bangka Tengah Jadi Tersangka Suap Kasus Korupsi Baznas Enrekang

×

Baru Menjabat Dua Bulan, Kajari Bangka Tengah Jadi Tersangka Suap Kasus Korupsi Baznas Enrekang

Sebarkan artikel ini
Baru Menjabat Dua Bulan, Kajari Bangka Tengah Jadi Tersangka Suap Kasus Korupsi Baznas Enrekang

SEKILASINDONEWS.COM – Belum genap dua bulan menduduki jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Tengah, P justru terseret pusaran hukum. Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia resmi menetapkan pejabat eselon strategis itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi pengelolaan dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. P diduga menerima uang suap dengan nilai mencapai Rp840 juta saat masih menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan penetapan status hukum tersebut.

“Kejaksaan Agung hari ini menetapkan Kajari Enrekang Provinsi Sulawesi Selatan yang saat ini menjabat sebagai Kajari Bangka Tengah sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Anang, Senin (22/12/2025), dikutip dari iNews.id.

Menurut Anang, perkara ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi gelap dalam penanganan perkara korupsi dana Baznas Enrekang. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim pengawasan internal Kejagung.

“Hasil pendalaman dari bidang pengawasan menemukan indikasi kuat adanya praktik suap. Karena kewenangan penindakan berada pada bidang pidana khusus, maka perkara ini dilimpahkan ke Jampidsus,” jelasnya.

Dalam proses penyidikan, Kejagung tidak hanya menetapkan P sebagai tersangka. Seorang pihak swasta berinisial SL juga turut dijerat dalam perkara yang sama. Keduanya diduga bersama-sama menerima aliran dana suap dengan total nilai sekitar Rp840 juta.

Akses Terus Biar Update
Hari Guru Nasional