Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
WhatsApp-Image-2025-12-25-at-11.08.00
HUT Basel ke-23
BeritaNasional

Baru Menjabat Dua Bulan, Kajari Bangka Tengah Jadi Tersangka Suap Kasus Korupsi Baznas Enrekang

×

Baru Menjabat Dua Bulan, Kajari Bangka Tengah Jadi Tersangka Suap Kasus Korupsi Baznas Enrekang

Sebarkan artikel ini
Baru Menjabat Dua Bulan, Kajari Bangka Tengah Jadi Tersangka Suap Kasus Korupsi Baznas Enrekang

“Tersangka P diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam penanganan perkara pengelolaan dana Baznas Enrekang. Uang suap tersebut diterima bersama tersangka lainnya, SL,” ungkap Anang.

Ironisnya, P baru menjabat sebagai Kajari Bangka Tengah sekitar akhir Oktober 2025, menggantikan M. Husaini. Artinya, belum genap dua bulan bertugas di Bangka Tengah, status hukum P telah berubah drastis dari penegak hukum menjadi tersangka kasus korupsi.

Penetapan tersangka ini kembali menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam menindak tegas praktik korupsi, termasuk yang melibatkan aparat internal penegak hukum, demi menjaga marwah institusi dan kepercayaan publik.

Kasus ini sebelumnya juga menjadi sorotan publik setelah Dewan Pimpinan Pusat Nasional Corruption Watch (DPP NCW) melaporkan dugaan pemerasan dan kriminalisasi dalam penanganan perkara Baznas Enrekang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam laporan tersebut, DPP NCW menuding adanya dugaan pemerasan dengan nilai lebih dari Rp2 miliar terhadap pengurus Baznas Enrekang, serta praktik penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum saat itu.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Bangka Tengah masih dalam upaya konfirmasi. (*)

Akses Terus Biar Update
Hari Guru Nasional