Berdasarkan penelusuran tersebut, pada Desember 2023 tim kurator PT Koba Tin (dalam pailit) menginformasikan bahwa bilyet deposito telah hilang dan menyertakan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian sebagai salah satu dokumen pendukung.
Keseluruhan proses transaksi tersebut saat ini menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. BNI menghormati proses pembuktian dan tidak akan mendahului kesimpulan hukum atas perkara tersebut.
“BNI berkomitmen menjaga tata kelola dan integritas dalam setiap kegiatan operasional serta memastikan setiap proses dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Okki.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) resmi menetapkan 2 (dua) orang tersangka kasus dugaan korupsi Dana Pasca Tambang PT Kobatin tahun 2014-2025.
Ada pun ke dua orang tersangka tersebut, masing-masing adalah Marina selaku penyelia costumer servisce Bank BNI Jakarta dan Eva Dwi Yuliani selaku Wakil Kepala Cabang Bidang Pelayanan Bank BNI Jakarta. (*)














