“Kami tidak mempersoalkan apakah karyawan kontrak masih dipakai atau tidak. Yang penting hak kami diselesaikan,” ujarnya.
Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya mengatakan pihaknya telah menerima aspirasi tersebut dan akan berupaya membantu memfasilitasi penyelesaian persoalan.
“Dari data yang mereka sampaikan, sisa gaji yang belum dibayarkan sejak Juli 2025 sekitar Rp137 juta. Sedangkan nilai pesangon untuk 10 orang ini totalnya sekitar Rp869 juta,” kata Didit.
Ia menambahkan telah menghubungi manajemen PT Timah untuk membantu menjembatani penyelesaian persoalan tersebut.
“Tadi saya sudah telepon Wakil Direktur PT Timah untuk meminta bantuan agar persoalan ini bisa segera diselesaikan,” ujarnya.
Menurut Didit, para mantan karyawan tidak mempermasalahkan jika tidak lagi bekerja di koperasi, namun berharap hak mereka setelah puluhan tahun bekerja dapat dipenuhi.
Redaksi.
















