SEKILASINDONEWS.COM – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, meminta seluruh SMA dan SMK negeri di Bangka Belitung menghentikan praktik penahanan ijazah siswa dengan alasan tunggakan iuran.
DPRD menargetkan seluruh persoalan ijazah tertahan dapat diselesaikan maksimal dalam satu bulan.
Permintaan itu disampaikan Didit menyusul laporan masyarakat terkait seorang lulusan SMK negeri di Bangka Tengah yang kesulitan bekerja karena ijazahnya ditahan akibat tunggakan iuran sebesar Rp500 ribu. Ijazah baru diberikan setelah tunggakan dilunasi.
Ini berawal dari laporan masyarakat yang anaknya tidak bisa bekerja karena ijazah masih ditahan.
“Setelah dilunasi Rp500 ribu, baru diberikan. Ini tidak boleh terjadi,” kata Didit, Selasa (18/2/2026).
Hasil penelusuran DPRD menemukan sebanyak 3.568 ijazah di sekolah negeri belum diambil dengan beragam latar belakang persoalan. Selain itu, sekitar 594 ijazah di sekolah swasta juga masih tertahan.
Didit menegaskan, ijazah merupakan hak siswa yang telah menyelesaikan pendidikan dan tidak boleh ditahan dengan alasan apa pun, terutama di sekolah negeri yang dibiayai negara.
“Ijazah itu hak anak-anak yang sudah menyelesaikan pendidikan. Jangan sampai ditahan karena ini sangat penting untuk bekerja atau melanjutkan pendidikan,” ujarnya.
Ia meminta Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berkoordinasi dengan gubernur untuk mengumpulkan ijazah-ijazah tersebut dan menyerahkannya secara simbolis kepada para alumni.
















