Kejari Basel Tetapkan 10 Tersangka Korupsi Tata Kelola Timah, Kerugian Capai Rp4,1 Triliun
SEKILASINDONEWS.COM – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Selatan (Kejari Basel) resmi menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola penambangan bijih timah PT Timah Tbk di wilayah IUP Bangka Selatan periode 2015 hingga 2022.
Dari hasil audit BPKP, praktik yang disebut berlangsung sistematis itu menyebabkan kerugian negara mencapai Rp4,16 triliun.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman, dalam konferensi pers, Rabu (18/2/2026) malam. Para tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang.
Sabrul Iman menjelaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan perkara timah yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), terungkap adanya pemufakatan jahat antara sejumlah perusahaan smelter swasta dengan jajaran PT Timah Tbk.
Beberapa perusahaan smelter swasta, yakni PT RBT, CV VIP, PT SBS, PT SIP dan PT TIN yang diwakili Terpidana HM, melakukan pemufakatan jahat dengan Terpidana MRP selaku Direktur Utama PT Timah Tbk.
Pemufakatan tersebut dilakukan untuk mengadakan kerja sama sewa-menyewa alat peleburan bijih timah dan meminta agar perusahaan-perusahaan terafiliasi (mitra usaha) diberikan legalitas berupa Surat Perjanjian (SP) dan Surat Perintah Kerja (SPK).
Legalitas tersebut digunakan agar mitra usaha dapat melakukan penambangan di wilayah IUP PT Timah Tbk untuk memenuhi produksi smelter swasta dari hasil produksi mitra usaha secara melawan hukum.
“Dari fakta persidangan yang telah inkracht, ditemukan adanya kesepakatan antara perwakilan beberapa smelter swasta dengan Direktur Utama PT Timah saat itu untuk melakukan kerja sama sewa alat peleburan sekaligus mengondisikan mitra usaha agar diberikan legalitas melakukan penambangan di wilayah IUP PT Timah,” tegas Sabrul.
Menurutnya, legalitas tersebut diwujudkan melalui penerbitan Surat Perjanjian (SP) dan Surat Perintah Kerja (SPK). Padahal, penerbitan dokumen itu tidak memenuhi ketentuan, salah satunya tidak adanya persetujuan Menteri ESDM.
“Secara hukum, itu cacat. Karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Namun tetap diterbitkan dan digunakan sebagai dasar kegiatan penambangan,” ujarnya.
Sabrul Iman memaparkan, berdasarkan fakta penyidikan, sejak tahun 2015 hingga 2022 PT Timah Tbk telah melegitimasi penambangan maupun pembelian bijih timah dengan menerbitkan SP dan SPK kepada sejumlah mitra usaha secara melawan hukum.
Penerbitan tersebut tidak sesuai persyaratan, salah satunya tidak adanya persetujuan Menteri ESDM.
Akibatnya, kegiatan penambangan bijih timah yang seharusnya dilakukan oleh PT Timah sebagai pemilik IUP digantikan oleh mitra usaha yang semestinya hanya dapat melakukan kegiatan jasa pertambangan berdasarkan IUJP.
“Kegiatan yang seharusnya menjadi kewenangan pemilik IUP, dalam hal ini PT Timah, dialihkan kepada mitra usaha. Mereka bukan hanya melakukan jasa, tetapi melakukan penambangan seolah-olah sebagai pemilik IUP,” katanya.
Tak hanya itu, sejumlah mitra usaha juga diduga melakukan pengepulan bijih timah dari aktivitas penambangan ilegal. Hasil pengepulan tersebut kemudian dijual ke PT Timah menggunakan dasar SPK yang telah diterbitkan.














