Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
BeritaKab. Bangka Selatan

Kejari Basel Tetapkan 10 Tersangka Korupsi Tata Kelola Timah, Kerugian Capai Rp4,1 Triliun

×

Kejari Basel Tetapkan 10 Tersangka Korupsi Tata Kelola Timah, Kerugian Capai Rp4,1 Triliun

Sebarkan artikel ini
Kejari Basel Tetapkan 10 Tersangka Korupsi Tata Kelola Timah, Kerugian Capai Rp4,1 Triliun

Transaksi dilakukan berdasarkan tonase atau SN (Surat Nomor), bukan berdasarkan skema imbal jasa sebagaimana mestinya dalam kontrak jasa pertambangan.

“Artinya, pola pembayaran tidak lagi berbasis jasa pekerjaan atau waktu kerja, tetapi berdasarkan jumlah ton bijih timah yang diserahkan. Ini sudah menyimpang dari konsep awal program kemitraan,” jelasnya.

Lebih jauh, Sabrul mengungkap adanya aliran fee dari bijih timah yang diperoleh PT Timah kepada smelter swasta.

Setelah PT Timah menerima bijih timah dari mitra usaha, komoditas tersebut kemudian disalurkan kepada smelter swasta sesuai kesepakatan awal.

“Dari setiap ton bijih timah, terdapat fee sebesar USD 500 sampai USD 750 yang dikemas dalam bentuk Corporate Social Responsibility (CSR),” ungkap Sabrul.

Ia menegaskan, program kemitraan sejatinya dirancang sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat sekitar tambang, bukan untuk menggantikan peran pemegang IUP.

“Program kemitraan itu harusnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui jasa pertambangan dan mendapatkan imbal jasa. Bukan untuk mengambil alih kegiatan produksi,” tegasnya.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP serta pemeriksaan ahli auditor BPKP Pusat pada 28 Januari 2026, total kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai Rp4.163.218.993.766,98 atau Rp 4,1 triliun rupiah.

“Kerugian negara di Kabupaten Bangka Selatan akibat perbuatan ini mencapai lebih dari Rp4,1 triliun,” kata Sabrul.

Dari hasil penyidikan yang didukung 29 berita acara pemeriksaan saksi, penyitaan 28 bundel dokumen, 14 barang bukti elektronik, serta keterangan ahli pertambangan dan auditor BPKP, penyidik menetapkan 10 orang tersangka.

Adapun 10 tersangka yang ditetapkan terdiri dari dua orang dari internal PT Timah Tbk, yakni Ahmad Subagja selaku Direktur Operasi Produksi periode 2012–2016 dan Nur Adhi Kuncoro selaku Kepala Perencana Operasi Produksi (POP) periode 2015–2017.

Delapan lainnya berasal dari pihak mitra usaha, yaitu Kurniawan Effendi Bong (Direktur CV Teman Jaya), Harianto (Direktur CV SR Bintang Babel), Agus Slamet Prasetyo (Direktur PT Indometal Asia), Steven Candra (Direktur PT Usaha Mandiri Bangun Persada), Hendro (Direktur CV Bintang Terang), Hanizaruddin (Direktur PT Bangun Basel), Y (Direktur CV Candra Jaya), dan Usman Hamid (Direktur Usman Jaya Makmur).

“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung 18 Februari 2026 sampai 9 Maret 2026 di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang,” ujar Sabrul.

Sabrul menegaskan, penetapan 10 tersangka ini bukan akhir dari proses hukum. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kami akan terus mengembangkan perkara ini berdasarkan alat bukti yang ada. Tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru,” tegasnya. (*)

Pasang Iklan
Akses Terus Biar Update
Iduladha PWI Bangka Selatan Iduladha Pemkab Basel Iduladha DPRD Basel